Perlindungan Bagi Pelapor
PT Suzuki Indomobil Motor berkomitmen untuk melindungi Pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan PT Suzuki Indomobil Motor akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System). PT Suzuki Indomobil Motor memberikan jaminan perlindungan terhadap Pelapor sebagai berikut:
- PT Suzuki Indomobil Motor menjamin kerahasiaan laporan dan identitas Pelapor bila Pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi Pelapor. Laporan dugaan pelanggaran hanya dapat diketahui oleh Tim Pengelola Whistleblowing System, Tim Investigasi, dan Pihak Yang Berwenang. Terhadap pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Suzuki Indomobil Motor.
- PT Suzuki Indomobil Motor menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada pihak manapun.
- Bagi Pelapor yang terlibat pelanggaran atas Pelaporannya (bukan pelaku utama), dapat menjadi hal yang meringankan pada saat proses penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penjatuhan sanksi yang berlaku di PT Suzuki Indomobil Motor.
-
PT Suzuki Indomobil Motor menjamin perlindungan atas kemungkinan timbulnya tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi bagi Pelapor dari internal/Karyawan diantaranya:
- Perlindungan dari penundaan kenaikan jabatan atau pangkat;
- Perlindungan dari penurunan jabatan atau pangkat;
- Perlindungan dari adanya catatan yang merugikan dalam arsip kepegawaian;
- Perlindungan dari pemutasian yang tidak wajar;
- Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak adil;
- Perlindungan dari gugatan hukum.
-
PT Suzuki Indomobil Motor menjamin perlindungan atas kemungkinan timbulnya tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi bagi Pelapor dari eksternal PT Suzuki Indomobil Motor diantaranya:
- Diskriminasi dalam kerjasama usaha;
- Diskriminasi dalam pelayanan.
- Laporan dugaan pelanggaran yang tidak dapat ditindaklanjuti yaitu laporan berupa opini, laporan bersifat sentimen pribadi, atau laporan yang mengandung isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak disertai dengan bukti yang relevan. PT Suzuki Indomobil Motor akan memberikan sanksi bagi Pelapor yang mengirimkan laporan berupa fitnah atau laporan palsu, serta Pelapor tidak berhak memperoleh jaminan kerahasiaan laporan maupun perlindungan identitas.